budaya politik



*pengertian dasar
  • Budaya Politik : Tata nilai tingkah laku masyarakat yang  berkaitan dengan masalah kenegaraan
  • Sistem Politik : Suatu cara bagaimana negara / penguasa mengatur pemerintahan
  • Parta Politik : Organisasi dalam negara yang bertujuan ingin mencapai kekuasaan  

*Berdasarkan tingkat kemampuan SDM nya, budaya politik dibagi menjadi 3
  1. Parokial : Budaya politik yang ditandai dengan tingkat pengetahuan masyarakat tentang politik rendah dan partiipasinya dalam berpolitik juga rendah (-) (-)
  2. Kaula/subjek : Budaya politik yang ditandai dengan tingkat pengetahuan masyarakat tentang politik tinggi, namun partisipasinya dalam berpolitik rendah (+) (-)
  3. Partisipan : Budaya politik yang ditandai dengan tngkat pengetahuan masyarakat tentang politik tinggi  dan partisipasinya juga tinggi
Manfaat adanya pembagian 3 type adalah untuk mempermudah sosialisasi politik
sebagai contoh : masyarakat yang berasal dari golongan parokial tentu tidak akan faham apabila seorang politikan berkampanye menggunakan bahasa yang asing dan tinggi, maka untuk mempermudah sosialisasi politik kaum parokial, digunakan metode slogan, ex : “Coblos brengose, atau  pojok kiri atas, dll ” (bukan menyebut merk). Begitu pula bagi golongan kaula atau partisipan (menyesuaikan)
*Berdasarkan tingkat hukum, budaya politik dibedakan menjadi 2
  1. Konvensional : Budaya Politik teratur ( Ormas, Musyawarah )
  2. Non konvensional : Budaya politik tidak teratur ( Demonstrasi )
*Komponen sistem politik ada 2

  1. Suprastruktur : Lembaga yang berkaitan dengan lembaga resmi ( DPR, MPR )
  2. Infrastruktur : Lembaga non pemerintahan ( LSM )
fungsi partai politik
Fungsi partai politik ada 4

  • Sarana komunikasi politik : Wadah Diskusi tentang politik
  • Sarana sosialisasi politik : Sarana penyuluhan tentang politik
  • Sarana rekiipmen anggota : Mencari anggota baru
  • Sarana pengatur konflik : Untuk pemecah masalah-masalah
*Pergolongan Partai politik menurut jumlahnya
pergolongan partai menurut jumlahnya ada 3

  1. One Partai/ Monopartai : dalam suatu negara, Didominasi atau bahkan hanya ada 1 partai. ex : China, Rusia
  2. Two Partai/ Dwipartai : dalam suatu negara, berkuasa 2 partai hasil koalisi atau penggabungan. ex : AS, Inggris
  3. Multi partai/Partai banyak : dalam suatu negara ada banyak partai yang mencalonkan dlm politik dan perekrutannya juga dari partai2 yang ada ex: Indonesia
*Pergolongan partai politik menurut pandangan pemerintah yang sah
menurut pandangan pemerintah yang sah ada 4 macam partai politik
  1. Radikal : Partai yang tidak puas terhadap jalannya pemerintahan yang sah dan ingin merubah dengan cepat sampai akar-akarnya (kudeta).
  2. Progresif : Partai yang tidak puas terhadap jalannya pemerintahan yang sah dan ingin merubahnya secara berlahan.
  3. Reaksioner : Partai yang tidak puas terhadap jalannya pemerintahan yang sah dan merubah ke masa yang lalu.
  4. Konservatif : Partai yang puas dengan jalannya pemerintahan yang sah dan ingin mempertahankannya.
*penggolongan partai politik ditinjau dari perolehan suara
partai politik dibagi menjadi 2 menurut perolehan suara pemilu,
  1. Partai posisi : Pemenang dalam pemilu
  2. Partai oposisi : Kalah dalam pemilu
*penggolongan partai politik ditinjau dari dasar pembentukannya
  1. Partai agama : Didasarkan pada kesamaa agama (PKI)
  2. Partai Nasionalis : Didasarkan akan cinta tanah air dan faham (demokrat)
  3. Partai affeksi : Partai yang terbentuk karena kesamaan ras atau keturunan ( PTI, PAI )
  4. Partai kepentingan : Partai yang terbentuk karena kesamaan kepentingan (syariat dagang)
*Organisasi di Indonesia

  • Kepentingan : kelompok karena kepentingan yang sama (IDI, PGRI)
  • Parpol : kelompok yang bertujuan  mencapai kekuasaan ( Demokrat)
  • Penekan : kelompok yang menekan pemerintahan (LSM)
  • Ormas/organisasi masyarakat : Organisasi yang tidak ingin mencapai kekuasaan (Ahmadyah)
*Syarat mendirikan partai
  • Usia 21 tahun
  • Punya masa/ anggota minimal 50 orang
  • punya nama partai
  • punya lambang partai
  • punya ADRT partai
  • Punya akta notaris untuk pengesahan
*Berdasarkan Sifatnya/ orientasinya partai politik dibedakan menjadi
  1. Partai lindungan yang artinya partai yang memiliki organisasi nasional yang longgar dan tujuan partai itu hanya memenangkan pemilu untuk anggota anggota yang dicalonkan
  2. Partai azaz yang artinya partai yang mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijaksanaan pimpinan, mengacu pada disiplin partai yang kuat
*Partai politik ditinjau dari komposisi keanggotaannya
  1. Partai masa yaitu partai yang mengutamakan kekuasaan didasarkan jumlah keanggotaannya
  2. Partai kader yaitu partai yang mengutamakan keketatan orgnaisasi dan disiplin kerja para anggota partai
Dengan adanya macam-macam partai politik, maka akan memberi dampak pada kabinet/ menteri
*BENTUK-BENTUK KABINET*
  • berdasarkan tanggung jawabnya ada :
    • Kabinet Menestriel : dipertanggung jawabkan oleh perdana menteri, kepala negaranya dipegang oleh raja
    • Kabinet Presidensiel : Dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggung jawabkan pada presiden
  • berdasarkan cara pembentukannya ada :
    • Parlementer : cara pembentukanya campur tangan dengan parlemen
    • Extra parlementer : cara pembentukannyatanpa campur tangan parlemen
  • berdasarkan komposisi keanggotaannya
    • Kabinet Nasional : semua menteri/ anggota diambil dari semua partai peserta pemilu
    • Kabinet Koalisi : Menterinya diambil dari partai-partai pemenang pemilu/ partai-partai yang memiliki kursi terbanyak dalam parlementen
    • Kabinet Partai : Menterinya terdiri dari 1 partai pemenang pemilu

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar